Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Badan Musyawarah terdiri atas unsur – unsur fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota dan paling banyak ½ ( setengah ) dari jumlah Anggota DPRD. Susunan keanggotaan Badan Musyawarah ditetapkan dalam rapat Paripurna setelah terbentuknya Pimpinan DPRD Kab Banjar. Dan pada hari Kamis tanggal 2/10/2014 …
Read More »
DPRD Kabupaten Banjar