Breaking News

Sejarah

Dalam tahun awal berdirinya Republik Indonesia, istilah DPRD Kabupaten Banjar belum digunakan. Meski demikian, hal ini tidak  berarti bahwa tidak terdapat lembaga legislatif semacam DPRD. Pada tahun awal kemerdekaan lembaga semacam DPRD ini sesungguhnya telah juga hadir dengan nama Badan Perwakilan Rakyat Daerah (BPRD) Kabupaten Banjar. Karena itu asal-usul dari kehadiran DPRD Kabupaten Banjar tidak dapat dipisahkan dari kehadiran BPRD Kabupaten Banjar tersebut. Pada masa itu, BPRD dipimpin oleh dengan wakilnya

Selanjutnya, pada masa transisi setelah kembalinya status Republik Indonesia Serikat ke dalam NKRI, di Kabupaten Banjar dibentuk DPRD Sementara yang terdiri dari 60 orang anggota yang berasal dari 22 Parpol dan dipimpin oleh  (1950-1955).

Istilah DPRD Kabupaten Banjar dikenal pada tahun 1955 yaitu setelah Pemilihan Umum Pertama yang dilakukan pada 29 September 1955. Sebagai tindaklanjut dari upaya untuk mewujudkan DPRD atas dasar pemilihan itu, pemerintah mengeluarkan  UU No. 19/1956 yang merupakan ketentuan hukum pemilihan daerah. Setahun kemudian, untuk pertama kali dalam sejarah perkembangannya, diadakan pemilihan terhadap anggota DPRD Kabupaten Banjar Pada kurun waktu 1957-1960 jumlah anggota DPRD Kabupaten Banjar sebanyak 75 orang yang berasal dari 14 Parpol dan diketuai oleh

Pada masa yang dikenal dengan Orde Lama sampai dengan 1974, Undang-undang yang menjadi landasan bagi kehadiran DPRD Kabupaten Banjar adalah UU No. 18/1965, dan salah satu pasalnya memasung eksistensi DPRD yakni DPRD dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Daerah. Selain itu, dalam UU ini juga disebutkan, bahwa keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh DPRD harus mendapatkan tandatangan dari Kepala Daerah. Ini berarti kedudukan DPRD di bawah Kepala Daerah. Ketentuan hukum yang terdapat dalam UU No. 18/1965 mengakibatkan kekuasaan DPRD terhadap Kepala Daerah terasa sangat lemah yang pada gilirannya mempengaruhi pelaksanaan fungsi dan peran legislatifnya. Pada periode 1960-1967 , DPRD Kabupaten Banjar dikomandoi oleh dan selanjutnya pada periode 1967-1971 DPRD Kabupaten Banjar diketuai oleh dengan jumlah anggota DPRD 70 orang yang berasal dari 8 Parpol.

Seiring dengan  dikeluarkannya UU No. 5/1974, terjadi juga perubahan dalam kedudukan DPRD. Ketentuan hukum yang terdapat dalam UU ini menyatakan, bahwa Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD. Penafsiran terhadap statement ini adalah DPRD dan Kepala Daerah dalam kedudukan yang sama tinggi. Yang membedakannya  adalah bahwa Kepala Daerah merupakan pelaksana dari peraturan perundangan di daerah sedangkan DPRD melaksanakan tugas di bidang legislatif. Periode 1971-1977 DPRD Tingkat II Kabupaten Banjar, kembali dipimpin oleh dengan anggota berjumlah 74 orang dari 4 Fraksi.

Selanjutnya, berturut-turut dalam era kepemimpinan Presiden Soeharto, pada tahun 1977-1982 DPRD Kabupaten Banjar diketuai oleh (1982-1992), (1992-1997). Pada masa ini seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk Kabupaten Banjar, maka jumlah anggota legislative pun mengalami peningkatan menjadi 100 orang anggota.

Pada tahun 1997 terjadi gerakan reformasi yang pada akhirnya meruntuhkan kepemimpinan Orde Baru. Hal ini berpengaruh terhadap masa kerja DPRD Kabupaten Banjar  yang  hanya berlangsung selama  tiga  tahun, karena pada tahun 1998 sebagaimana tuntutan reformasi dilaksanakan Pemilu, dipimpin oleh.
Lahirnya UU No. 22/1999 dan UU No. 25/1999 sebagai reaksi dari gerakan reformasi, merangkum dua pikiran utama yakni penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan dosmetik kepada daerah (kecuali  keuangan dan moneter, politik luar negeri, peradilan dan keagamaan) serta penguatan peran DPRD dalam pemilihan dan penetapan Kepala Daerah. Pemberdayaan fungsi-fungsi DPRD dalam bidang legislasi, representasi, dan penyalur aspirasi masyarakat harus dilakukan. Kebijakan desentralisasi merupakan bagian dari kebijakan demokratisasi pemerintahan. Karena itu penguatan peran DPRD baik dalam proses legislasi maupun pengawasan atas jalannya pemerintahan daerah perlu dilakukan. Dalam UU 22/1999 ditentukan posisi  DPRD sejajar dengan pemerintah daerah, bukan sebagai bagian dari pemerintah daerah.

Pada periode 1999-2004 , DPRD Kabupaten Banjar sesuai kewenangannya memlih Kepala Daerah, memilih anggota MPR dari utusan daerah, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala daerah dan hak DPRD meminta pertanggungjawaban Kepala daerah. Kepemimpinan DPRD pada periode ini dipimpin oleh

Sejalan dengan perkembangan demokrasi, dan perbaikan kehidupan ketatanegaraan, Pemerintah mengeluarkan UU No. 32 tahun 2004. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah didefinisikan sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selanjutnya,  dalam hubungannya dengan eksekutif, pasal 3 menyebutkan bahwa pemerintah daerah terdiri atas pemerintah dan DPRD. Hal itu berarti DPRD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah daerah.

Pemilu tahun 2004 diikuti oleh 24 Partai Politik, dan yang berhasil meraih kursi di DPRD Kabupaten Banjar 10 Parpol yakni Golkar, PDI-P, PKS,PPP, Demokrat, PKB, PAN, PBB, PKPB, PDS, yang selanjutnya menjadi 7 fraksi. DPRD Kabupaten Banjar Periode 2004 – 2009 diketuai oleh (Golkar), dengan para wakil ketua (PDI-P), (PKS), (PPP).

Sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar periode 2009-2014 keanggotaannya diresmikan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.32 – 556 Tahun 2009, pada tanggal 31 Agustus 2009  dalam Rapat Paripurna Istimewa Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Banjar Hasil Pemilu 2009 bertempat di  Gedung   Mereka berasal dari 9 partai dengan jumlah 100 anggota yakni : Partai Demokrat 28 orang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 17 orang, Partai Golongan Karya 16 orang, Partai Keadilan Sejahtera 13 orang, Partai Gerakan Indonesia Raya 8 orang, Partai Persatuan Pembangunan 8 orang, Partai Amanat Nasional 5 orang, Partai Hati Nurani Rakyat 3 orang dan Partai Kebangkitan Bangsa 2 orang. Tergabung dalam 8 Fraksi yakni F. Demokrat, F.PDI-P, F. Golkar, F. PKS, F. Gerindra, F. PPP, F. PAN, F.Hanura- PKB. Dalam Rapat Paripurna Istimewa tersebut, ditetapkan Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Banjar,  yang berasal dari dua partai peraih kursi terbesar, masing-masing (Partai Demokrat) sebagai Ketua (PDIP)

Selanjutnya pada tanggal 16 Oktober 2009, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.32-712 Tahun 2009 Pimpinan DPRD Kabupaten Banjar mengucapkan sumpah/janji dalam Rapat Paripurna Istimewa dengan susunan sebagai berikut : Ketua DPRD (F. Partai Demokrat), Wakil Ketua : (F. PDIP), (F. Partai Golkar), (FPKS) dan (FPPP).