KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANJAR
NOMORÂ 28 /DPRD/KEP/2014
TENTANG
PEMBENTUKAN, BADAN ANGGARAN,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANJAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANJAR,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar perlu dibentuk alat kelengkapan berupa Komisi-Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah dan Badan Legislasi;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a konsideran ini, ditetapkan dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568);
5. Peraturan DPRD Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Banjar sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Banjar;
Memperhatikan:
1. Surat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 003/F.PKB/BJR/B.2/IX/2014 tanggal 23 September 2014 Perihal Usulan Nama-nama Calon Anggota Alat Kelengkapan DPRD Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
2. Surat Fraksi Golongan Karya Nomor 03/FPG/DPRD/IX/2014 tanggal 24 September 2014 Perihal Usulan Anggota Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Banjar
3. Surat Fraksi Gerakan Indonesia Raya Nomor 03/IN-BJR/IX/2014 tanggal 24 September 2014 Perihal Usulan Penempatan Anggota Fraksi Gerindra pada Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Banjar
4. Surat Fraksi Nasional Demokrat Nomor 03/F.P.Nasdem/Bjr tanggal 30 September 2014 Perihal Usulan Nama-nama Calon Anggota Alat Kelengkapan DPRD Fraksi Nasdem;
5. Surat Fraksi PDI Perjuangan Hati Nurani Nomor 02/F.PDI-HN/IX/2014 tanggal 30 September 2014 Perihal Usulan Anggota Alat Kelengkapan dan Calon Anggota BK
6. Surat Fraksi Demokrat Nomor 03/FD/X//DPRD-Bjr/2014 tanggal 01 Oktober 2014 Perihal Usulan Keanggotaan Alat Kelengkapan;
7. Surat Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Nomor 02/FPPPAS/X/2014 tanggal 01 Oktober 2014 Perihal Usulan Anggota Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Banjar;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
KESATU :
Membentuk Komisi-Komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran dan Badan Legislasi DPRD Kabupaten Banjar dengan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
KEDUA :
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar karena jabatannya, adalah Ketua dan Wakil Ketua Badan Musyawarah, Badan Legislasi dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Banjar, merangkap anggota.
KETIGA :
Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar karena jabatannya, adalah Sekretaris Badan Musyawarah, Badan Anggaran dan Badan Legislasi DPRD Kabupaten Banjar, bukan anggota.
KEEMPAT :
Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi yang bersangkutan dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
KELIMA :
Tugas, wewenang dan masa keanggotaan alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dilaksanakan sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Banjar.
KEENAM : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Martapura, pada tanggal 01 Oktober 2014
BADAN ANGGARANÂ DPRD KABUPATEN BANJAR
NAMA JABATAN PARTAI
Ketua (merangkap anggota) : H. Rusli, S.AP, MM. (Partai Golongan Raya)
Wakil Ketua (merangkap anggota) : Siti Zulaikha, S.Ag. (Partai Persatuan Pembangunan)
Wakil Ketua (merangkap anggota) : M. Iqbal Khalilurrahman, SH. (Partai Kebangkitan Bangsa)
Wakil Ketua (merangkap anggota) : Saidan Pahmi, S.Pd. I. (Partai Demokrat)
Anggota :
1. Hermani, S.Pd. I. (Partai Kebangkitan Bangsa)
2. Drs. Kamaruzzaman, M.Si. (Partai Golongan Raya)
3. Akhmad Damiyatie (Partai Golongan Raya)
4. M. Chairil Anwar, S.Pd. I. (Partai Golongan Raya)
5. Andin Sofyanoor, SH. MH. (Partai Golongan Raya)
6. Kasmili, S.Ap. (Partai Golongan Raya)
7. Dra. Jamiyah (Partai Golongan Raya)
8. Khairuddin (Partai Gerakan Indonesia Raya)
9. Manan Rifani, S.Pd. I. (Partai Gerakan Indonesia Raya)
10. Mardani (Partai Bulan Bintang)
11. H. A. Rozanie Himawan Nugraha, ST. (Partai Nasional Demokrat)
12. Derwana Fermei Golles JN. (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia)
13. Mar’ie, S.Sos. (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
14. Yunita Ningsih, SH. (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
15. HJ. Rusmini, SE, M.Si. (Partai Demokrat)
16. Sayid Hasan Alwi (Partai Persatuan Pembangunan)
17. H. Muhammad Yunani D. ( Partai Amanat Nasional)
18. Jihan Hanifha, SH. (Partai Persatuan Pembangunan)
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BANJAR
KETUA,
H . R U S L I