Breaking News

Badan Pembentukan Peraturan Daerah

Berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Banjar No. 26/DPRD/KEP/2014

Tentang ; Pembentukan Badan Legeslasi DPRD Kabupaten Banjar, tanggal 01 Oktober 2014

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna.
Tugas Baleg diantaranya adalah menyusun rancangan Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang memuat skala prioritas Raperda beserta alasannya pada setiap tahun anggaran. Melakukan koordinasi dengan Komisi dan/atau panitia khusus, mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Raperda dan memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas Raperda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah. Bapemperda membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah dibidang perundang-undangan pada masa akhir masa keanggotaan DPRD.

BADAN LEGISLASI DPRD KABUPATEN BANJAR
NAMA JABATAN PARTAI

Berrdasarkan Surat Keputusan DPRD No. 27/DPRD/KEP/2014

Tentang : Penetapan Pimpinan Badan Legeslasi DPRD Kabupaten Banjar, tanggal 01 Oktober 2014

Ketua : Andin Sofyanoor, SH. MH (Partai Golongan Karya)

Wakil Ketua : M. Chairil Anwar, S.Pd. I (Partai Golongan Karya)

dan Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar ex officio adalah Sekretaris Badan Legeslasi bukan Anggota

 

Anggota :

  1. Andin Sofyanoor,SH ,MH (partai Golongan Karya)
  2. M.Chairil Anwar ,S.PD.I (partai Golongan Karya)
  3. Ratu Juriah,SH (partai Golongan Karya)
  4. Mulkan ,S.Sos (partai Persatuan Pembangunan)
  5. Manan rifani,S.PD (Gerakan Indonesia Perjuangan)
  6. farhat Mubarak (partai Gerakan Indonesia Perjuangan)
  7. Ir.A.Gamal Nasir,SH,MH (partai Kebangkitan Bangsa )
  8. Muhammad Marbawi,SP (partai Demokrat)
  9. H.Jum’ani,SH (partai Keadilan Sejahtera)
  10. H.wahyudin,SH (partai Golongan Karya)
  11. M.Fadli (partai Nasional Demokrat)

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BANJAR
KETUA,

H . R U S L I