DPRD

GAMBARAN TENTANG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANJAR

Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar atau disingkat DPRD Kabupaten Banjar terbentuk sejak tanggal 23 Desember 1950 yang ditandai dengan pelantikan atau peresmian DPRD dengan beranggotakan sebanyak 25 Orang, seiring dengan terbentuknya Kabupaten Banjar pada tanggal 14 Agustus 1950 berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan  No. 186/OPG/92/14 tanggal 14 Agustus 1950 yang kemudian dikuatkan dengan Undang-Undang Darurat No. 03 Tahun 1953, Tanggal 7 Januari 1953 tentang pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten/Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam perkembangan pemerintahan sesuai dengan peraturan –peraturan Perundang-undangan No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah , Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik , Undang-undang No. 10 Tahun 2008 tentang pemilihan Umum Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD,  Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, maka terselenggaralah pemilihan Umum pada tanggal 17 April 2019 yang kemudian menghasilkan Anggota-anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD. Untuk DPRD Kabupaten Banjar  Beranggotakan Sebanyak 45 Orang. Masa keanggotaan DPRD Kabupaten Banjar adalah 5 Tahun dan berakhir bersama-sama pada saat anggota DPRD Kabupaten Banjar yang baru mengucapkan sumpah Janji. Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Banjar mempunyai  tiga fungsi antara lain : Fungsi Legislasi , Fungsi Anggaran dan Fungsi pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah (perda) yang kemudian dijabarkan dalam tugas dan wewenang DPRD

Hubungan antara Pemerintahan Daerah Kabupaten Banjar dan DPRD Kabupaten Banjar merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungan setara bermakna bahwa antara lembaga Pemerintahan Daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah  dan DPRD adalah  sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga  antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:100.3.3.1/0728/KUM/2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029. Berikut ini profil tentang DPRD Kabupaten Banjar :
Nama                   : DPRD Kabupaten Banjar
Alamat                 : Jl. A. Yani No. 3 Martapura Kabupaten Banjar
Email                    : dprdkabupatenbanjar@gmail.com
Website                : www.dprd.banjarkab.go.id
Jumlah Anggota   : 45 Orang
Produk                  : Hasil Pemilihan umum Tahun 2024

Fraksi-fraksi  :
Fraksi Partai Golongan Karya
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
Fraksi  Partai Nasdem
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
Fraksi Kebangkitan Demokrasi Indonesia
Fraksi Demokrat
Fraksi Amanat Sejahtera Rakyat

Alat Kelengkapan :
Pimpinan Dewan
Komisi – Komisi
Badan Anggaran
Badan Musyawarah
Badan Kehormatan
Badan Pembentukan Peraturan Daerah
Panitia Khusus ( Pansus)

Perolehan Kursi  :
GOLKAR      =  8 Orang
GERINDRA  =  8 Orang
NASDEM     =  7 Orang
PPP             =  5 Orang
PKB             =  5 Orang
DEMOKRAT =  2 Orang
PAN             =  4 Orang
PDIP            =  1 Orang
PKS              =  3 Orang
PBB              =  1 Orang
GELORA       =  1 Orang