Breaking News

Badan Kehormatan

KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANJAR
NOMOR   : 28  /DPRD/KEP/2014

TENTANG

PEMBENTUKAN BADAN KEHORMATAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANJAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANJAR,

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar perlu dibentuk alat kelengkapan berupa Badan Kehormatan;

b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a konsideran ini, ditetapkan dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar;

Mengingat             :

1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568);
5. Peraturan DPRD Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Banjar;

Memperhatikan :

1. Surat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 003/F.PKB/BJR/B.2/IX/2014 tanggal 23 September 2014 Perihal Usulan Nama-nama Calon Anggota Alat Kelengkapan DPRD Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa

2. Surat Fraksi Golongan Karya Nomor 03/FPG/DPRD/IX/2014 tanggal 24 September 2014 Perihal Usulan Anggota Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Banjar

3. Surat Fraksi Gerakan Indonesia Raya Nomor 03/IN-BJR/IX/2014 tanggal 24 September 2014 Perihal Usulan Penempatan Anggota Fraksi Gerindra pada Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Banjar
4. Surat Fraksi Nasional Demokrat Nomor 03/F.P.Nasdem/Bjr tanggal 30 September 2014 Perihal Usulan Nama-nama Calon Anggota Alat Kelengkapan DPRD Fraksi Nasdem;
5. Surat Fraksi PDI Perjuangan Hati Nurani Nomor 02/F.PDI-HN/IX/2014 tanggal 30 September 2014 Perihal Usulan Anggota Alat Kelengkapan dan Calon Anggota BK
6. Surat Fraksi Demokrat Nomor 03/FD/X//DPRD-Bjr/2014 tanggal 01 Oktober 2014 Perihal Usulan Keanggotaan Alat Kelengkapan;
7. Surat Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Nomor 02/FPPPAS/X/2014 tanggal 01 Oktober 2014 Perihal Usulan Anggota Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Banjar;

  MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
KESATU :

Membentuk Badan Kehormatan Kabupaten Banjar dengan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
KEDUA :

Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Badan Kehormatan dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

KETIGA :

Tugas, wewenang dan masa keanggotaan alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dilaksanakan sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Banjar.

KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan:

Ditetapkan di Martapura, pada tanggal 01 Oktober 2014

BADAN KEHORMATAN  DPRD KABUPATEN BANJAR
NAMA JABATAN PARTAI

Berdasarkan  Surat Keputusan DPRD No. 29/DPRD/KEP/2014

Tetntang ; Penetapan Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banjar, 01 Oktober 2014

Ketua :  KH. Ali Martadho (Partai Persatuan Pembangunan)

Wakil Ketua : Akhmad Damiyatie (Partai Golongan Karya)

Anggota :

1. H. Ismail Hasan, SH. I.(Partai Demokrat)

2. H. Jahirmadi ( Partai Gerakan Indonesia Raya)

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BANJAR
KETUA,

H . R U S L I