
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar pada tanggal 31 Juli 2025, dengan agenda penyampaian Bupati terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) digelar di Ruangan Rapat Paripurna lantai 2 Gedung DPRD Banjar. Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar H. Agus Maulana, S.H didampingi unsur pimpinan lainnya dan dihadiri Plh. Sekretaris Daerah Banjar H. Ikhwansyah serta unsur eksekutif.
Adapun Raperda yang menjadi bahan pembahasan meliputi Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan pandangan umum dari Fraksi-Fraksi DPRD Banjar. Penyampaian dimulai dari Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Muhammad, berikutnya Fraksi Gerindra Drs. Kamaruzzaman, Fraksi PKB yang disampaikan oleh HM Iqbal Khalilurrahman, Fraksi PPP yang disampaikan oleh Fitriyah, S.Pd.I, Fraksi Gelora Indonesia yang disampaikan oleh Nova Indriyani, S.H, Akhmad Riduan dari Fraksi PAN , dan yang terakhir disampaikan oleh Sayyid Abu Bakar Bahasyim selaku dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Secara keseluruhan pada penyampaian tersebut semua fraksi DPRD Banjar menyatakan persetujuan terhadap kedua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Penulis : Hms Set.DPRD
DPRD Kabupaten Banjar