Tugas Pokok & Fungsi

Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar merupakan perangkat daerah yang mengemban tugas pokok dalam mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar. Sebagai pilar pendukung utama, Sekretariat DPRD bergerak secara profesional dalam menyediakan layanan administratif yang terintegrasi, memfasilitasi seluruh penyelenggaraan rapat dan sidang, serta menjamin terciptanya koordinasi yang efektif.

Kedudukan dan Fungsi Utama
Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD (Sekwan) yang secara operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD, serta secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, Sekretariat DPRD menyelenggarakan beberapa fungsi kunci:
  • Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD.
  • Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD.
  • Fasilitasi penyelenggaraan rapat-rapat DPRD.
  • Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
  • Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait.
Struktur Unsur Organisasi dan Pembagian Tugas
Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar membawahkan 3 (tiga) bagian utama untuk mengoordinasikan seluruh tugas pelayanan teknis dan administrasi kepada dewan :
    • Bagian Umum dan Kepegawaian
      Bertugas menyelenggarakan pelayanan administratif internal kesekretariatan. Ruang lingkup tugasnya meliputi tata usaha, pengelolaan administrasi kepegawaian aparatur, urusan rumah tangga, keamanan, pemeliharaan sarana prasarana/aset, serta pengelolaan hubungan masyarakat (humas) dan protokol pimpinan DPRD.
    • Bagian Keuangan
      Bertugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan seluruh organisasi kesekretariatan serta hak-hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Ruang lingkup tugasnya mencakup penyusunan perencanaan anggaran program kerja, penatausahaan keuangan daerah, verifikasi, akuntansi, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan.
    • Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan
      Bertugas memfasilitasi dan mendukung pelaksanaan fungsi inti legislasi DPRD. Ruang lingkup tugasnya meliputi penyusunan rancangan produk hukum daerah (perda/keputusan dewan), fasilitasi rapat-rapat paripurna maupun alat kelengkapan dewan (komisi/badan), penyusunan risalah rapat, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH).
Setiap Bagian tersebut membawahkan sub-bagian atau kelompok jabatan fungsional (seperti Analis Kebijakan, Pranata Humas, atau Perancang Peraturan Perundang-undangan) yang bekerja secara berjenjang guna menjamin efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dukungan operasional pimpinan maupun anggota DPRD Kabupaten Banjar.

Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri dari :

  1. Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian.
  2. Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga;
  3. dan Sub Bagian serta Humas dan Protokol

Bagian Keuangan terdiri dari :

  1. Sub Bagian Perencanaan;
  2. Sub Bagian Anggaran; dan
  3. Sub Bagian Verifikasi dan Penatausahaan

Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan terdiri dari :

  1. Sub Bagian Perundang-undangan, Dokumentasi dan Perpustakaan;
  2. Sub Bagian Persidangan; dan
  3. Sub Bagian Risalah dan Pelaporan