
Rapat Paripurna DPRD dengan acara Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang :
- Perubahan Ketiga atas Perda Kab. Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
- Perubahan Keempat atas Perda Kab. Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
yang dilaksanakan pada Senin, 05 Desember 2016 pukul : 10.00 Wita di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Banjar Propinsi Kalimantan Selatan
DPRD Kabupaten Banjar