Rapat Pripurna DPRD dengan acara Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang :
- Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
- Perubahan kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar No. 9 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar.
- Penyertaan Modal pada PDAM Intan Banjar
- Penyertaan Modal pada Bank Kal-Sel
Berupa :
- Penyampaian Laporan Hasil Rapat Badan Anggaran terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Laporan Rapat Komisi I terhadap Raperda tentang Perubahan kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar serta Laporan Komisi II terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal pada Bank Kal-Sel.
- Permintaan Persetujuan dari Anggota secara Lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna.
- Pendapat Akhir Bupati Banjar.
Rapat Paripurna di laksanakan Kamis, 20 Agustus 2015, pukul 10:00 Wita di Lt.2 Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Banjar Propinsi Kalimantan Selatan.
DPRD Kabupaten Banjar


