Berdasarkan Surat Kunjungan Kerja Nomor ; 170/08/DPRD/2015, Dengan adanya Rencana kerja Panitia Khusus DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi ke DPRD kabupaten Banjar Propinsi Kalimantan Selatan dalam rangka untuk melakukan Konsultasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan tertentu.
Konsultasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan tertentu DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi ke DPRD Kabupaten Banjar di laksanakan, Kamis 5 Januari 2015 , pukul 11;00 wita, di Lt. 2 Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar.
DPRD Kabupaten Banjar
