
Rapat Paripurna DPRD dengan acara pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang :
- Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kab. Banjar
- Perubahan Ketiga atas Perda Kab. Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
- Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
- Pemerintah Desa
berupa :
- Penyampaian laporan Hasil Rapat Komisi I, Laporan hasil rapat komisi II dan laporan hasil rapat Pansus
- Permintaan Persetujuan dari anggota secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna
- Pendapat akhir Bupati Banjar
yang dilaksanakan pada Senin, 19 Desember 2016 pukul : 10.00 Wita di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Banjar Propinsi Kalimantan Selatan
DPRD Kabupaten Banjar